
Senin, 29 Oktober 2007
Rabu, 24 Oktober 2007
Ceremonial Ultah Periska ke-3
Selasa, 23 Oktober 2007
AD/RT Periska-PT. KPA
BAB I
NAMA ORGANISASI, TEMPAT DAN TANGGAL BERDIRI,
VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Organisasi ini bernama Persatuan Isteri Karyawan dan Karyawati KPA dan disingkat menjadi PERISKA KPA.
Pasal 2
TEMPAT DAN TANGGAL BERDIRI
PERISKA KPA didirikan di Bontang, tanggal 24 Juni 2003
Pasal 3
VISI DAN MISI ORGANISASI
VISI :
Membina keluarga yang sejahtera, baik di lingkungan rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat sehingga menciptakan semangat kerja yang tinggi dan penuh dedikasi bagi suami sebagai pengayom rumah tangga yang nantinya dapat meningkatkan produktivitas dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
MISI :
Berdirinya PERISKA KPA dilatarbelakangi oleh kurangnya rasa saling mengenal di antara keluarga KPA khususnya para isteri dan karyawati KPA, maka PERISKA KPA mengembang misi ke depan untuk menciptakan kebersamaan dan kasih sayang melalui berbagai kegiatan guna membina dan memperkokoh persatuan dan kesatuan anggota.
Meningkatkan peranan istri dengan mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga dapat menjadi pembina keluarga yang handal dan sekaligus menjadi partner suami sehingga dapat mendukung kariernya.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
PERISKA KPA berazaskan Pancasila dengan dibarengi peningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama yang dianut masing-masing.
Pasal 5
Tujuan Organisasi adalah :
Sebagai wadah yang menghimpun segenap istri karyawan dan karyawati KPA sebagai sarana untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi antar anggota, wadah yang dimaksud bertujuan untuk membina rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kualitas sumber daya anggota demi terwujudnya kesejahteraan anggota.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6
Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan.
Menciptakan dan membina kebersamaan dan rasa kasih sayang di antara para anggotanya.
Melakukan pembinaan mental dan spritual anggota, agar segenap anggota menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral tinggi, berkepribadian baik dan berbudi luhur.
Meningkatkan kualitas anggota melalui pendidikan agar menjadi wanita yang kreatif, berwawasan dan mandiri.
Membina kesejahteraan keluarga dan meningkatkan prestasi keluarga.
Menjalin hubungan baik dengan berbagai pihak, khususnya organisasi wanita sejenis serta meningkatkan kesadaran bermasyarakat dan rasa kepedulian sosial.
PASAL 7
PERISKA KPA berfungsi sebagai wadah untuk melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pengendalian kegiatan sesuai dengan tugas pokok organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan PERISKA KPA bersifat sukarela
Pasal 9
Anggota PERISKA KPA adalah :
Isteri karyawan KPA baik yang merupakan penugasan dari PT. Pupuk Kaltim maupun direct KPA.
Karyawati KPA baik yang merupakan penugasan dari PT. Pupuk Kaltim maupun direct KPA.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus :
PERISKA KPA dipimpin oleh ketua yang dipilih secara langsung, di mana candidate (calon)nya dipilih secara aklamasi oleh anggota, dalam pembentukan organisasi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Tidak didasarkan pada hierarki jabatan yang diemban suami.
Pengurus PERISKA KPA terdiri dari :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
Bendahara dan Wakil Bendahara
Beberapa Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang
Anggota
Pasal 11
Masa Bakti
Masa bakti pengurus PERISKA KPA dalah 3 ( tiga) tahun.
Apabila dalam kurun waktu masa bakti kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ini, akrena satu dan lain hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka kan dilakukan penggantian antar waktu.
Pasal 12
Bidang yang dimaksud pada Pasal 10, Ayat 2, butir (e), adalah :
1 Bidang Sosial Kemasyarakatan
2 Bidang Pendidikan
3 Bidang Ekonomi
4 Bidang Olah Raga
5 Bidang Kesenian
Pasal 13
Tugas Pengurus PERISKA KPA
Menyususn kebujakan umum organisasi sesuai dengan AD dan ART PERISKA KPA.
Menyususn program kerja dan jadual kegiatan organisasi.
Menyususn anggaran organisasi.
Melaksanakan program kerja organisasi.
Mengevaluasi pelaksanaan program kerja organisasi.
BAB VI
PELINDUNG, PEMBINA dan PENASEHAT KHUSUS
Pasal 15
Pelindung dan Pembina adalah VP dan Manager Manufacturing PT. Kaltim Pasifik Amoniak beserta isteri.
Penasehat Khusus adalah Manager HRD PT. Kaltim Pasifik Amoniak beserta 3 (tiga) orang isteri Manager yang dipilih oleh Pelindung dan Pembina bersama-sama dengan Management PT. Kaltim Pasifik Amoniak.
Pasal 16
Tugas Pelindung dan Pembina, serta Penasehat Khusus :
Pelindung dan Pembina mempunyai tugas mengayomi, melindungi organisasi PERISKA KPA, mengarahkan jalannya organisasi dan tujuan organisasi, serta memberikan saran dan pertimbangan, baik diminta, maupun tidak diminta, kepada Ketua PERISKA KPA dan Pengurus PERISKA KPA.
Penasehat Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan bila diminta, kepada Ketua PERISKA KPA dan Pengurus PERISKA KPA.
BAB VII
RAPAT
Pasal 17
Rapat PERISKA KPA antara lain :
Rapat Pengurus
Rapat Bidang
Rapat Panitia
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 18
Atribut PERISKA KPA terdiri atas :
Panji
Vandel
Logo
Lencana
Pakaian Seragam
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan organisasi PERISKA KPA diperoleh dar :
Usaha yang sah
Sumbangan yang tidak mengikat
Bantuan dari Perusahaan
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Pembubaran organisasi ditetapkan setelah Ketua dan Pengurus PERISKA KPA berkonsultasi dengan Pembina dan Pelindung, serta Penasehat khusus jika diminta.
Dalam hal organisasi dibubarkan, maka status kekayaan organisasi ditetapkan lebih lanjut oleh Pengururs PERISKA KPA berdasarkan hasil Musyawarah anggota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERISKA KPA.
Anggaran Rumah Tangga PERISKA KPA dirumuskan dan ditetapkan oleh Pengurus PERISKA KPA.
Anggaran Dasar PERISKA KPA ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Bontang, September 2006
NAMA ORGANISASI, TEMPAT DAN TANGGAL BERDIRI,
VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Organisasi ini bernama Persatuan Isteri Karyawan dan Karyawati KPA dan disingkat menjadi PERISKA KPA.
Pasal 2
TEMPAT DAN TANGGAL BERDIRI
PERISKA KPA didirikan di Bontang, tanggal 24 Juni 2003
Pasal 3
VISI DAN MISI ORGANISASI
VISI :
Membina keluarga yang sejahtera, baik di lingkungan rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat sehingga menciptakan semangat kerja yang tinggi dan penuh dedikasi bagi suami sebagai pengayom rumah tangga yang nantinya dapat meningkatkan produktivitas dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
MISI :
Berdirinya PERISKA KPA dilatarbelakangi oleh kurangnya rasa saling mengenal di antara keluarga KPA khususnya para isteri dan karyawati KPA, maka PERISKA KPA mengembang misi ke depan untuk menciptakan kebersamaan dan kasih sayang melalui berbagai kegiatan guna membina dan memperkokoh persatuan dan kesatuan anggota.
Meningkatkan peranan istri dengan mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga dapat menjadi pembina keluarga yang handal dan sekaligus menjadi partner suami sehingga dapat mendukung kariernya.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
PERISKA KPA berazaskan Pancasila dengan dibarengi peningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama yang dianut masing-masing.
Pasal 5
Tujuan Organisasi adalah :
Sebagai wadah yang menghimpun segenap istri karyawan dan karyawati KPA sebagai sarana untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi antar anggota, wadah yang dimaksud bertujuan untuk membina rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kualitas sumber daya anggota demi terwujudnya kesejahteraan anggota.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6
Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan.
Menciptakan dan membina kebersamaan dan rasa kasih sayang di antara para anggotanya.
Melakukan pembinaan mental dan spritual anggota, agar segenap anggota menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral tinggi, berkepribadian baik dan berbudi luhur.
Meningkatkan kualitas anggota melalui pendidikan agar menjadi wanita yang kreatif, berwawasan dan mandiri.
Membina kesejahteraan keluarga dan meningkatkan prestasi keluarga.
Menjalin hubungan baik dengan berbagai pihak, khususnya organisasi wanita sejenis serta meningkatkan kesadaran bermasyarakat dan rasa kepedulian sosial.
PASAL 7
PERISKA KPA berfungsi sebagai wadah untuk melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pengendalian kegiatan sesuai dengan tugas pokok organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan PERISKA KPA bersifat sukarela
Pasal 9
Anggota PERISKA KPA adalah :
Isteri karyawan KPA baik yang merupakan penugasan dari PT. Pupuk Kaltim maupun direct KPA.
Karyawati KPA baik yang merupakan penugasan dari PT. Pupuk Kaltim maupun direct KPA.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus :
PERISKA KPA dipimpin oleh ketua yang dipilih secara langsung, di mana candidate (calon)nya dipilih secara aklamasi oleh anggota, dalam pembentukan organisasi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Tidak didasarkan pada hierarki jabatan yang diemban suami.
Pengurus PERISKA KPA terdiri dari :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
Bendahara dan Wakil Bendahara
Beberapa Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang
Anggota
Pasal 11
Masa Bakti
Masa bakti pengurus PERISKA KPA dalah 3 ( tiga) tahun.
Apabila dalam kurun waktu masa bakti kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ini, akrena satu dan lain hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka kan dilakukan penggantian antar waktu.
Pasal 12
Bidang yang dimaksud pada Pasal 10, Ayat 2, butir (e), adalah :
1 Bidang Sosial Kemasyarakatan
2 Bidang Pendidikan
3 Bidang Ekonomi
4 Bidang Olah Raga
5 Bidang Kesenian
Pasal 13
Tugas Pengurus PERISKA KPA
Menyususn kebujakan umum organisasi sesuai dengan AD dan ART PERISKA KPA.
Menyususn program kerja dan jadual kegiatan organisasi.
Menyususn anggaran organisasi.
Melaksanakan program kerja organisasi.
Mengevaluasi pelaksanaan program kerja organisasi.
BAB VI
PELINDUNG, PEMBINA dan PENASEHAT KHUSUS
Pasal 15
Pelindung dan Pembina adalah VP dan Manager Manufacturing PT. Kaltim Pasifik Amoniak beserta isteri.
Penasehat Khusus adalah Manager HRD PT. Kaltim Pasifik Amoniak beserta 3 (tiga) orang isteri Manager yang dipilih oleh Pelindung dan Pembina bersama-sama dengan Management PT. Kaltim Pasifik Amoniak.
Pasal 16
Tugas Pelindung dan Pembina, serta Penasehat Khusus :
Pelindung dan Pembina mempunyai tugas mengayomi, melindungi organisasi PERISKA KPA, mengarahkan jalannya organisasi dan tujuan organisasi, serta memberikan saran dan pertimbangan, baik diminta, maupun tidak diminta, kepada Ketua PERISKA KPA dan Pengurus PERISKA KPA.
Penasehat Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan bila diminta, kepada Ketua PERISKA KPA dan Pengurus PERISKA KPA.
BAB VII
RAPAT
Pasal 17
Rapat PERISKA KPA antara lain :
Rapat Pengurus
Rapat Bidang
Rapat Panitia
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 18
Atribut PERISKA KPA terdiri atas :
Panji
Vandel
Logo
Lencana
Pakaian Seragam
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan organisasi PERISKA KPA diperoleh dar :
Usaha yang sah
Sumbangan yang tidak mengikat
Bantuan dari Perusahaan
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Pembubaran organisasi ditetapkan setelah Ketua dan Pengurus PERISKA KPA berkonsultasi dengan Pembina dan Pelindung, serta Penasehat khusus jika diminta.
Dalam hal organisasi dibubarkan, maka status kekayaan organisasi ditetapkan lebih lanjut oleh Pengururs PERISKA KPA berdasarkan hasil Musyawarah anggota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERISKA KPA.
Anggaran Rumah Tangga PERISKA KPA dirumuskan dan ditetapkan oleh Pengurus PERISKA KPA.
Anggaran Dasar PERISKA KPA ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Bontang, September 2006
Ttd,
Ibu DARIUS PASARIBU
Lambang Periska-KPA
Makna gambar Periska KPA :
3 kelopak bunga melati yang terletak di tengah-tengah lambang KPA, mengandung arti keterikatan batin dan serasinya hubungan di antara isteri karyawan KPA, karyawati KPA dan isteri karyawan PKT yang bergabung dalam 1 wadah Periska KPA.
3 kelopak bunga melati yang terletak di tengah-tengah lambang KPA, mengandung arti keterikatan batin dan serasinya hubungan di antara isteri karyawan KPA, karyawati KPA dan isteri karyawan PKT yang bergabung dalam 1 wadah Periska KPA.
Lingkaran melambangkan dinamika hidup isteri yang mendukung para suami demi kemajuan dan cita-cita luhur dalam segala bidang.
Gambar bintang di kiri kanannya dan lingkaran berwarna orange melambangkan Periska KPA bertekad bulat dalam meraih masa depan yang gemilang dan senantiasa menjalin tali silaturahmi antar perusahaan dengan seluruh anggota keluarga dan masayarakat.
Warna putih melambangkan kesucian, keikhlasan dan kemuliaan hati seorang ibu.
Warna biru tua adalah lambang sigap dan jernih dalam berpikir seperti luas wawasan ibu-ibu Periska KPA.
Blog impian
Blog impian ini ...,
Alhamdulillah bisa launch juga, hari ini, selasa tanggal 23 Oktober 2007, setelah lama saya angankan, setelah penerbitan 4 Buletin di tahun 2005, 1 buletin di tahun 2006, 1 buletin di tahun 2007. Awalnya kepikiran mau buat buku mungil tentang Periska, yang akhirnya tertuang di blog ini.
Semoga bisa jadi pencerah dan spirit baru di Periska, PT. KPA - Bontang
Ny. Farid Wajdi
Langganan:
Postingan (Atom)



